TUGAS 4.2
Pengertian Loan to Deposit Ratio
pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan
seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
>> Penyaluran kredit
merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama
bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam
bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat
pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus
ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono
(1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana
yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat
dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan
bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan
mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya.
Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank
(Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati
bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas
toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272),
batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110
%.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta
menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam
menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR
digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan
suatu bank.
>>Penyebab LDR Rendah :
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami
kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar
dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang
keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya
jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang
dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
>> Fungsi LDR :
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
>>
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh
bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
>> sumber :
1. http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
2. http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar